Tugas dan Fungsi PPID Pembantu
1. Atasan PPID Pembantu, bertugas untuk :
- Mengkoordinasikan seluruh kegiatan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Kecamatan Karangtengah Kabupaten Garut.
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Kecamatan Karangtengah Kabupaten Garut.
2. PPID Pembantu, bertugas :
- Mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari :
1). Informasi yang wajib disediakan dan umum secara berkala;
2). Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
3). Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
4). Informasi yang dikecualikan;
- Melalui PPID Utama, memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik yang di ajukan pemohon informasi
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
- Mengkoordinasikan pendokumentasian, penyediaan dan pelayana informasi yang ada di lingkungannya kepada publik, melalui PPI Utama;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
- Melakukan pemutakiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan nya untuk di akses oleh masyarakat;
- Melakukan inventarisasi informasi yang di kecualikan untuk di sampaikan kepada PPID Utama, dan;
- Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.
PPID Pembantu bertanggung jawab mengkoordinasikan pelayanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut. Dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu bertanggung jawab kepada atasan PPID.
3. Bidang Sekretariat, bertugas :
- memfasilitasi pelaksanaan pelayanan informasi publik meliputi
- sarana dan prasarana penyelenggaraan pelayanan informasi, dan
- membantu PPID Pembantu dalam menyusun standar prosedur
- operasional layanan informasi publik.
4. Bidang Pelayanan Informasi, bertugas :
- menerima dan memverifikasi berkas permohonan informasi publik yang di ajukan oleh pemohon informasi, baik secara langsung ataupun melalui PPID Utama;
- mencatat permohonan informasi publik dalam register permohonan;
- membuat dan mengumpulkan laporan tentang layanan informasi publik;
- melaksanakan proses penyimpanan, dan pendokumentasian arsip pelayanan informasi informasi publik;
- menyiapkan informasi publik untuk di akses oleh masyarakat.
5. Bidang Pengolahan Informasi, bertugas :
- membantu PPID Pembantu untuk menyusun tanggapan dan kelengkapan data/informasi yang di minta pemohon informasi;
- membantu PPID Pembantu dalam proses penyusunan daftar informasi publik;
- memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi publik yang di kelola;
- membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi;
- pengelolaan dokumen/arsip informasi publik.