Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi public secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri disekitar Kantor Kecamatan Karangtengah atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.